KPU Bahas Kemungkinan Lokasi Debat Capres-Cawapres di Luar Jakarta

KPU Bahas Kemungkinan Lokasi Debat Capres-Cawapres di Luar Jakarta

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 13:17 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Hukum, Mochammad Afifuddin dalam diskusi CSIS di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Foto: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Hukum, Mochammad Afifuddin (baju merah) dalam diskusi CSIS di Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membahas lokasi debat capres dan cawapres menjelang pilpres 2024. KPU sedang membahas lokasi debat yang mungkin dilakukan di luar Jakarta.

"Yang sedang kita (KPU) diskusikan adalah tempat debat, biasanya semuanya di Jakarta, sekarang ada wacana di kita tidak semua di Jakarta," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Hukum, Mochammad Afifuddin dalam paparannya di diskusi yang digelar CSIS, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Afif mengatakan opsi debat di luar Jakarta juga masih harus dikomunikasikan dengan masing-masing pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. KPU masih harus memastikan paslon keberatan atau tidak jika debat dilakukan di luar Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang kita pikirkan tapi ini harus kita koordinasikan dari masing-masing calon, kalau kita usulkan ke satu kota di luar Jakarta keberatan atau tidak," sebutnya.

Afif menjelaskan bahwa jumlah debat capres dan cawapres sudah pasti berjumlah lima kali, sama seperti 2019. Yaitu tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

ADVERTISEMENT

"Yang sudah tidak bisa ditawar lagi adalah jumlah debat kita tiga kali untuk (calon) presiden dan dua kali untuk (calon) wakil presiden, sama persis seperti tahun 2019," sebutnya.

Sebelumnya, KPU belum mengeluarkan jadwal debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, KPU menyampaikan jika debat direncanakan akan digelar sebanyak lima kali.

"Benar (sesuai aturan, rencananya 5 kali debat)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (23/10).

Berdasarkan, Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Idham, debat pasangan calon di Pilpres akan dilakukan sebanyak 5 kali. Selain itu, Idham menyebut debat juga akan ditayangkan secara terbuka dan nasional.

"Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali," bunyi Pasal 227, Ayat 1.

(aud/aud)



Hide Ads