Baliho Ganjar-Mahfud di Bali Dicopot Saat Kunker Jokowi, Ini Kata Bawaslu

Baliho Ganjar-Mahfud di Bali Dicopot Saat Kunker Jokowi, Ini Kata Bawaslu

I Wayan Sui Suadnyana - detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 12:52 WIB
Baliho Ganjar-Mahfud dan bendera PDIP dekat lokasi kunjungan Jokowi di Bali, diturunkan Satpol PP.
Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali buka suara soal baliho Ganjar-Mahfud Md yang dicopot saat kunjungan kerja (Kunker) Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bawaslu menyebut pemasangan alat peraga sosialisasi atau APS masih di ranah Pemda.

"Jadi dalam hal pemasangan APS yang ada saat ini, baik berupa pemasangan baliho, spanduk, reklame dan sosialisasi bakal pasangan calon adalah masih ranah dari Pemda dalam hal ini ketertiban kota dan keindahan kota sampai tanggal 28 November 2023. Jadi belum ranah Bawaslu," kata Wiratma dilansir detikBali, Kamis (2/11/2023).

Wiratama menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, sampai saat ini belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU sebagai calon tetap. Penetapan, kata dia, baru dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU, jelasnya, akan memproses terkait zona pemasangan, ukuran peraga dan konten alat peraga setelah menetapkan calon tetap. Karena itu, dia menyebut baliho bisa disebut APK pada tanggal 28 November 2023 saat dimulainya kampanye.

"Jadi mulai dari tanggal 28 November 2023, baru pihak Bawaslu dapat melakukan penertiban berupa rekomendasi kepada KPU. Apabila ditemukan adanya pelanggaran baik terkait zona, ukuran dan konten kampanye. Selanjutnya KPU merekomendasikan kepada Satpol PP agar dilakukan penertiban," urainya.

ADVERTISEMENT

"Pada saat ini dari kewenangan Bawaslu hanya mendata pemasangan APS dan jika diperlukan oleh pihak yang berwenang, kami siap memberikan data tersebut," imbuh Wiratma.

Baca berita lengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Ganjar Ajak Mahasiswa Terjun ke Politik, Bicara Etika-Moral

[Gambas:Video 20detik]



(maa/gbr)



Hide Ads