Rapat di Komisi II DPR, KPU Usulkan Revisi PKPU soal Syarat Capres-cawapres

Rapat di Komisi II DPR, KPU Usulkan Revisi PKPU soal Syarat Capres-cawapres

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 31 Okt 2023 20:44 WIB
KPU RI rapat dengan Komisi II DPR RI.
KPU RI rapat dengan Komisi II DPR Selasa (31/10/2023) malam. (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan adanya perubahan pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada DPR RI dan pemerintah. Perubahan itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perubahan rancangan PKPU itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Mulanya, Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023, mensyaratkan jika calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun.

"Kemudian di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 Ayat 1 Huruf q syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah Huruf q, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Hasyim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim menjelaskan perubahan itu didasari atas pertimbangan adanya putusan MK. Sehingga, kata Hasyim, dampak putusan MK tersebut perlu dilakukannya penyesuaian terhadap PKPU.

"Pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Kedua, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa

MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Hasil akhir mengabulkan sebagian dengan amar sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Lihat juga Video 'KPU Bakal Revisi Syarat Capres-cawapres Sesuai Putusan MK':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/eva)



Hide Ads