Komisi II DPR akan membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai perubahan syarat usia capres dan cawapres hari ini. Rapat digelar bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri nanti malam.
"Jan 19.00 WIB. Bahas PKPU dan Perbawaslu," kata Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
"(Hadir) KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri dan Komisi II DPR," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani mengatakan pihaknya akan membahas langsung revisi PKPU tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan komisinya akan menguliti PKPU itu.
"Kita akan kuliti PKPU pendaftaran capres dan cawapres," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan proses revisi PKPU telah diajukan ke DPR untuk dibahas. Namun rapat persetujuan PKPU belum dilakukan lantaran saat itu DPR masih memasuki masa reses.
"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang," kata Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).
"Soal konsultasi (revisi PKPU) kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR," imbuh dia.
Simak juga 'Ketua KPU Sebut Gibran Bisa Lolos Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi':