"Ya namanya juga hak konstitusional anggota DPR," kata Dasco di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Meski begitu, Dasco mengatakan pihaknya akan mengecek dahulu sesuai mekanisme di DPR. Untuk melihat bisa atau tidaknya hak angket tersebut dilakukan.
"Cuma memang mesti dicek sesuai mekanisme apakah itu kemudian bisa atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK. Masinton mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.
"Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Masinton mengatakan interupsinya kali ini tidak ada sangkut pautnya dengan pasangan capres cawapres. Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya ini.
"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik. Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud," katanya.
"Saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," tuturnya.
Berkaitan dengan itu, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.
Simak Video 'Denny Indrayana Nilai Putusan Batas Usia Capres/Cawapres Mega Skandal MK':
(fca/eva)