Warga Solo Gugat ke MK, Minta Hanya Gubernur U-40 yang Bisa Nyawapres

Warga Solo Gugat ke MK, Minta Hanya Gubernur U-40 yang Bisa Nyawapres

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 27 Okt 2023 20:52 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ari Saputra/detikcom)

"Memang tidak terdapat indikator obyektif dalam menentukan seseorang telah dinyatakan matang dan berpengalaman, namun setidaknya dalam penalaran yang wajar, seorang Gubernur dengan populasi penduduk dan kompleksitas permasalahan lebih "matang dan berpengalaman" daripada seorang Bupati/Walikota, yang mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian pada Pemilu 2024 nanti terdapat Calon Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 tahun dan sedang menjabat walikota, sehingga jika nanti terpilih sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden maka akan merugikan Para Pemohon secara potensial dalam penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi jika tidak dimaknai sebagaimana permohonan a quo," bebernya.

Apalagi, Indonesia memiliki sekitar 280 juta penduduk dari Sabang-Merauke sehingga dibutuhkan seorang pemimpin yang matang dan berpengalaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah seharusnya yang layak mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah 'yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Umum Gubernur'," katanya.

Sebelumnya, gugatan serupa juga dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. Ia berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan tidak berlaku untuk bupati/wali kota.

ADVERTISEMENT

"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma, yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa.


(asp/jbr)



Hide Ads