Tanda Tanya Status Gibran di PDIP Usai Jadi Cawapres Prabowo

Tanda Tanya Status Gibran di PDIP Usai Jadi Cawapres Prabowo

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 26 Okt 2023 08:02 WIB
Gibran Rakabuming (screenshot YouTube Gerindra)
Foto: Gibran Rakabuming (screenshot YouTube Gerindra)

Gerindra Nilai Tak Ada Larangan Gibran Tetap di PDIP

Ketua Harian Partai Gerindra Dasco juga ikut buka suara. Dia menilai tidak ada larangan terkait Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo tapi masih kader PDIP.

"Ya kami tidak masuk ke ranah itu, tapi kita lihat syarat-syarat pendaftaran KPU kan tidak ada yang melarang, bahwa kemudian kita tidak boleh ada kader atau anggota partai lain yang dicalonkan," kata Dasco di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco mengatakan pemilihan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo telah melalui berbagai perhitungan. Selain itu, pemilihan itu juga didasari atas pertimbangan hukum.

"Polemik yang terjadi, dinamika yang terjadi, sementara kita sudah mempunyai perhitungan dan juga tentunya kita mempertimbangkan dasar hukum dan fakta-fakta hukum yang ada," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Sehingga diputuskan kemudian untuk melakukan pasangan antara Pak Prabowo dan Gibran ini sudah mempertimbangkan segala macam aspek yang ada," imbuh dia.

KPU Juga Sebut Tak Ada Larangan

Tak hanya Gerindra, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga berkata sama. Hasyim menilai dalam Undang-Undang tak ada aturan capres atau cawapres harus anggota partai tertentu.

"Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'aridi KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Hasyim menyebut capres dan cawapres bisa diusung dari non partai. Hasyim mengatakan yang akan dicalonkan harus dari anggota partai ialah calon anggota legislatif (caleg).

Dia pun memastikan tak ada masalah jika Gibran yang merupakan kader PDIP, dicalonkan jadi cawapres Prabowo.

"Yang ada, kalau ada orang mau dicalonkan, harus anggota partai itu kalau calon anggota DPR, DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota. Jadi kalau ada orang mau dicalonkan anggota DPR, DPR Provinsi, DPR kabupaten/kota oleh sebuah partai politik, maka dia harus menjadi anggota partai politik," jelasnya.

"Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon, Presiden maupun Wakil Presiden, Kepala Daerah, Gubernur atau Wali Kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik," sambung dia.


(maa/maa)



Hide Ads