Dua Bacaleg DPRD Pandeglang Meninggal Dunia

Dua Bacaleg DPRD Pandeglang Meninggal Dunia

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 25 Okt 2023 15:26 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres dan pilkada
Ilustrasi pileg (Pradita Utama/detikcom).
Pandeglang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang mengungkapkan ada dua bacaleg DPRD Pandeglang yang meninggal dunia. Bacaleg tersebut berasal dari Partai Gerindra dan Partai Buruh.

"Dari Partai Gerindra dan Partai Buruh, tercatat untuk partai Gerindra di dapil I, dan Partai Buruh dapil II," kata ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, Rabu (25/10/2023).

Restu mengatakan nama bacaleg yang meninggal ialah Dedi Suhardi dari Gerindra dan Nana Sutisna dari Buruh. Dari kedua bacaleg itu, baru dari Partai Gerindra yang sudah mengajukan pergantian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Partai Gerindra pertanggal 20 Oktober kemarin sudah melakukan pergantian," katanya.

Restu menjelaskan berdasarkan PKPU RI batas waktu untuk melakukan pergantian bacaleg yang meninggal dunia dilakukan hingga sampai (21/10/2023) kemarin. Sementara sampai saat ini, Partai Buruh belum melakukan pengajuan pergantian.

ADVERTISEMENT

"Yang buruh sampai hari ini belum ada pemberitahuan ke kita secara resmi, terus kemudian tidak ada pergantian," katanya.

Restu melanjutkan jika tidak ada pergantian, maka bacaleg yang meninggal tersebut akan masuk ke DCT dan tercatat di surat suara.
Ia mengatakan KPU bekerja sesuai hasil pencermatan DCT, jika memang tidak ada perubahan, maka KPU akan merilis di DCT sesuai dengan hasil pencermatan.

Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam.Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam. Foto: Aris Rivaldo/detikcom

"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan secara tertulis, secara resmi dari partai tersebut, artinya dipastikan kami akan melihat pada tahapan pencermatan DCT, yang kemudian akan tertuang di DCT bisa saja dikosongkan untuk nama bacaleg-nya dengan tidak merubah no urut, kemudian ketika sudah tercacat di surat suara, kami dari KPU kabupaten akan menyampaikan ketingkat adhock bawah, bahwa nomor urut sekian, dapil sekian itu sudah meninggal dunia," pungkasnya.

(aik/aik)



Hide Ads