Menko Polhukam Mahfud Md meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) kredibel. Dia yakin MKMK kredibel meski salah satu anggotanya, Jimly Asshiddiqie, pernah menyatakan mendukung bakal capres Prabowo Subianto.
"Saya kira enggak lah, sebelum MKMK itu dibentuk saya pesimis ya, sebelum disebut namanya. Tapi sesudah namanya disebut, ada Jimly, ada Bintan, ada Wahiduddin, menurut saya itu cukup kredibel, sehingga saya kira tidak usah dikaitkan dengan soal-soal lain," kata Mahfud di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Bakal cawapres yang mendampingi Ganjar Pranowo ini mengaku dirinya sempat merasakan pesimis soal MKMK. Namun, dia yakin MKMK kredibel saat mengetahui nama-nama anggota MKMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika MK mengumumkan MKMK itu kan sebelum disebut namanya, saya 'waduh ini susah kan sekarang apa-apa bisa diatur' tapi sesudah bahwa yang muncul teman-teman saya lama, yang saya tahu di dunia perjuangan demokrasi dan hukum, ada Pak Jimly, Pak Bintan, kemudian ada Wahihuddin Adams, kita harus percaya, mudah-mudahan nanti bisa menempatkan masalah itu pada proporsi yang tepat," ujarnya.
Sebelumnya, Jimly dilantik menjadi anggota MKMK bersama Bintan Saragih dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Jimly kemudian bicara soal pernah menyatakan dukungan ke capres Prabowo Subianto.
Jimly memandang wajar jika ada pendapat berbeda karena sudah ada tiga pasang bakal capres dan cawapres yang akan berkontestasi di Pilpres 2024. Jimly mengatakan publik silakan menilai independensinya setelah MKMK memutus pelaporan yang masuk terkait hakim MK.
"Independensi itu nggak usah diomongin, dikerjain aja. Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika 'insyaallah saya independen', nggak gitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain aja," ujar dia, Selasa (24/10).
Jimly berencana menggelar sidang MKMK secara terbuka dengan menghadirkan para pelapor atau para ahli. Dia mengatakan dalam memeriksa pelaporan pun sudah ada tolok ukurnya, yaitu kode etik hakim konstitusi.
"(Tolok ukur memeriksa laporan) Ada jelas sekali di kode etik, kode etik itu sudah kami bikin sejak 2003. Antara lain di situ hakim harus independen dan kelihatan independen bukan hanya komitmen untuk independen," ujar dia.
Dia mengatakan ada 10 laporan soal hakim MK yang diterima MKMK. Dia mengatakan MKMK akan membuktikan pelaporan tersebut dalam waktu 30 hari.