Pernah Nyatakan Dukung Prabowo, Jimly Tegaskan Sudah Sumpah Jabatan MKMK

Pernah Nyatakan Dukung Prabowo, Jimly Tegaskan Sudah Sumpah Jabatan MKMK

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 24 Okt 2023 20:02 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode pertama Jimly Asshiddiqie (Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode pertama Jimly Asshiddiqie telah dilantik menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jimly tak ambil pusing jika ada pihak yang memandangnya tidak netral.

Jimly memandang wajar jika ada pendapat berbeda karena sudah ada tiga pasang bakal capres dan cawapres yang akan berkontestasi di Pilpres 2024. Dia menekankan dirinya bersama Bintan Saragih dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams telah disumpah saat dilantik menjadi anggota MKMK.

"Nggak apa-apa, masing-masing ini kan bertiga, sekarang ini kan pendapat umum terbelah tiga. Ada kubu Ganjar, kubu Prabowo, dan kubu AMIN. Biasa saja. Tadi kan sudah ada sumpah jabatan," kata Jimly gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandangan soal netralitas itu mencuat karena Jimly pernah menyatakan mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Jimly mengatakan publik silakan menilai independensinya setelah MKMK memutus pelaporan yang masuk terkait hakim MK.

"Independensi itu nggak usah diomongin, dikerjain aja. Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika 'insyaallah saya independen', nggak gitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain aja," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Jimly berencana menggelar sidang MKMK secara terbuka dengan menghadirkan para pelapor atau para ahli. Dia mengatakan dalam memeriksa pelaporan pun sudah ada tolak ukurnya, yaitu kode etik hakim konstitusi.

"(Tolak ukur memeriksa laporan) Ada jelas sekali di kode etik, kode etik itu sudah kami bikin sejak 2003. Antara lain di situ hakim harus independen dan kelihatan independen bukan hanya komitmen untuk independen," ujar dia.

Dia mengatakan ada 10 laporan soal hakim MK yang diterima MKMK. Dia mengatakan MKMK akan membuktikan pelaporan tersebut dalam waktu 30 hari.

Jimly mengatakan dalam sidang pembuktian nanti akan diketahui apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK. Selain itu, dia mengatakan, sanksi bagi pelanggar pun sudah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Bukan hanya komitmen untuk independen tapi kelihatan di depan publik bahwa dia itu independen, dia imparsial. Nah, nanti tinggal dibuktiin para pengadu, para pemohon, para pelapor suruh buktiin mana yang dianggap melanggar kode etik. Buktinya apa?" kata dia.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




Hide Ads