"Semua pelapor itu kita beri kesempatan untuk datang, memberi keterangan, bila perlu menunjukkan bukti-bukti apa yang dilanggar, pelanggarannya masuk kategori berat atau nggak, nanti kita nilai," ucap dia.
Namun, Jimly mengatakan pihak terlapor atau teradu kemungkinan akan diperiksa secara tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua. Tapi kalau dis ini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup," ujar dia.
"Tapi kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, kita buka aja, kita buka aja. Biar publik tahu, wartawan bisa bantu. Karena ini sudah kepalang tanggung jadi komoditas publik," ucapnya.
(jbr/imk)