Bakal capres koalisi PDIP Ganjar Pranowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun. Ganjar mengatakan jika putusan MK itu bersifat final.
"Semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding," ujar Ganjar di kawasan M Blok, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
"Terima saja," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui MK telah memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10).
"Kehilangan objek," ucap Anwar Usman.
Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Simak Video 'Mahfud Md: MK Tugasnya Bukan Membuat Tapi Membatalkan':