Sidang Vonis Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun Dimulai, 1 Hakim MK Absen

Sidang Vonis Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun Dimulai, 1 Hakim MK Absen

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 23 Okt 2023 11:18 WIB
MK gelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. MK menolak permohonan PSI tersebut.
Ilustrasi sidang MK (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Sidang putusan terkait gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun dimulai. Sidang itu dihadiri delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan satu hakim absen.

Sidang putusan itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). Terlihat delapan hakim MK memasuki ruang sidang.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Hakim konstitusi yang absen adalah Guntur Hamzah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 8 hakim MK yang hadir hari ini adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Foekh.

Sementara itu Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak hadir karena sakit.

ADVERTISEMENT

"Betul, hari ini beliau izin sakit dan diminta istirahat oleh dokter," kata Fajar, saat dihubungi.

Sidang juga dihadiri oleh para penggugat. Selain itu ada juga perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI.

Sebelumnya, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono, yang meminta batas maksimal usia capres 70 tahun.

MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Perkara selanjutnya yang akan diputus oleh MK yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

MK juga akan memutus perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Berdasarkan catatan detikcom, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

Selain itu, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Berdasarkan berita detikcom, Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.

Simak juga 'Jalan Gibran Cawapres Prabowo: Putusan MK hingga Konsensus Ketum KIM':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/yld)



Hide Ads