Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah, telah mengakomodir kepentingan anak muda. KMI mengatakan pemimpin dari kalangan muda akan paham karakteristik anak muda.
"Ini ke depan jumlah usia produktif akan lebih tinggi angkanya daripada usia non-produktif, dan keputusan MK ini sangat mengakomodir kepentingan anak muda. Yang paham karakteristik pemuda ya anak muda itu sendiri. Oleh sebab itu saatnya generasi muda memimpin," ujar Sekretaris jendral KMI Doby Ariansyah, dalam diskusi publik bertajuk 'Putusan MK: Mandat Kepemimpinan Muda Indonesia?' di Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (20/10/2023).
Doby menyampaikan diskusi ini digelar untuk membuka cakrawala pemuda, khususnya mahasiswa, terkait kepemimpinan Indonesia di masa depan. Baginya, keputusan MK membuka kotak pandora terhadap kebuntuan nasib generasi muda. Dia mengatakan keputusan MK merupakan angin segar bagi generasi muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan MK ini telah membuka kotak pandora terhadap kebuntuan nasib generasi muda di level kepimpinan nasional, khususnya presiden dan wakil presiden,"
"Keputusan MK ini merupakan angin segar bagi generasi muda Indonesia untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional," imbuh dia.
MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).