PMKRI: Putusan MK Perkuat Meaningful Participation Anak Muda di Pilpres

Suara Mahasiswa

PMKRI: Putusan MK Perkuat Meaningful Participation Anak Muda di Pilpres

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 23:41 WIB
Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa  Republik Indonesia (PP PMKRI), Tri Natalia Urada.
Foto: Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PP PMKRI), Tri Natalia Urada. (dok. istimewa)
Jakarta -

Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PP PMKRI), Tri Natalia Urada, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah, adalah yang terbaik. PMKRI yakin putusan itu memperkuat partisipasi anak muda dalam politik Tanah Air, di tengah keengganan kaum muda terjun ke politik.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seorang belum berumur 40 tahun asal sudah berpengalaman sebagai kepala daerah menjadi calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres) membangkitkan kembali optimism public di tengah keengganan kaum muda berpolitik," kata Natalia kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Natalia menilai masyarakat menyimpan harapan besar pada generasi penerus, untuk terlibat politik. "Masyarakat sebetulnya menyimpan harapan yang besar pada generasi muda untuk mau terjun ke gelanggang politik," imbuh Natalia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Natalia menuturkan Indonesia membutuhkan kepemimpinan alternatif di tengah krisis multidimensi. Dia berpendapat, kepemimpinan alternatif tepat bila diisi anak muda yang terbuka terhadap gagasan, adaptif dan inovatif.

"Apalagi di tengah berbagai krisis multidemensi seperti kriris pangan, krisis energi, krisis geopolitik, perubahan iklim dan moneter atau finansial yang semakin dalam saat ini. Kepemimpinan alternatif sangat dibutuhkan, dan ini hanya bisa dilakukan oleh anak muda yang terbuka terhadap gagasan inovatif dan adaptif terhadap setiap perubahan," terang Natalia.

ADVERTISEMENT

"Tanpa kepemimpinan alternatif dari kaum muda, demokrasi Indonesia hanya menjadi urusan procedural semata. Karena itu konstitusi harus memastikan dan menjamin hak semua politik warga negara, memilih dan dipilih, khususnya anak muda," sambung Natalia.

Natalia kemudian menyampaikan dirinya tak sepakat bila negara membatasi hak politik anak muda sekadar di ruang elektoral. Keterlibatan generasi muda di politik, tutur Natalia, harus juga diwujudkan dalam kerja nyata.

"Hak politik itu tidak berhenti dalam ruang formal elektoral, melainkan harus diwujudkan dalam kerja-kerja politik nyata, dengan terus berpihak pada yang rentan, tersingkir dan tertindas," jelas Natalia.

"Agar kaum muda jangan hanya dikomodifikasi dalam setiap perhelatan elektoral, dan selalu menjadi target incaran suara para kontestan. Hanya saja, belum banyak kebijakan yang berpihak pada generasi muda. Generasi muda perlu dipandang sebagai subyek politik," lanjutnya.

Natalia menekankan PMKRI menyambut baik putusan MK. Dia mengingatkan di Pemilu 2024, 115,6 juta orang atau 56 persen dari total pemilih merupakan generasi milenial dan Gen-Z.

"Karena itu putusan MK kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia dengan memperkuat partisipasi bermakna (meaningful participation) anak-anak muda. Apalagi anak muda memiliki persentase suara dominan pada Pemilu 2024. Mereka yang tergolong pemilih muda ini berasal dari generasi Z dan generasi milenial, yaitu sebanyak 115,6 juta orang atau 56 persen dari total pemilih," pungkas Natalia.

Terakhir, Natalia juga mengingatkan pemilu merupakan fitur esensial bagi setiap negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemilu 2024, tambah dia, menjadi perhelatan politik yang kompleks sekaligus penentu kualitas demokrasi Indonesia.

"Karena itu, sebagai pemegang hak suara, masyarakat tetap harus bijak dalam memilih untuk masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik,"

(aud/fjp)



Hide Ads