Kelompok Milenial Subang Nilai Putusan MK Buka Peluang Pemuda Berpolitik

Kelompok Milenial Subang Nilai Putusan MK Buka Peluang Pemuda Berpolitik

Sukma Nur - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 19:16 WIB
MK gelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. MK menolak permohonan PSI tersebut.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Sejumlah kelompok milenial di Subang, Jawa Barat mengapresiasi atas putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres. Menurutnya putusan tersebut menjadi peluang untuk generasi muda dalam kancah perpolitikan nasional.

Salah satu tokoh milenial yang juga Ketua Pemuda Masjid Nurfalah Cigadung Subang, Kiki Marzuki pun berterima kasih dan mendukung keputusan MK tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan MK yang telah memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk ikut andil dalam menentukan arah dan tujuan bangsa," ujar Kiki dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengatakan keputusan MK telah membuka pintu bagi generasi muda untuk berkontribusi secara aktif dalam perubahan politik dan sosial di Indonesia. Karena dengan gagasan-gagasan baru generasi muda, tentunya diharapkan menjadi tonggak awal generasi muda dalam kontribusi nyata bagi bangsa.

Sementara itu, tokoh pemuda lainnya, Aep Saepulloh dari Kelompok Pemuda Hijrah Subang menambahkan keterlibatan pemimpin muda dalam kepemimpinan politik dapat membawa manfaat berlipat bagi bangsa.

ADVERTISEMENT

"Generasi muda cenderung lebih terbuka terhadap gagasan inovatif, pemecahan masalah, dan memiliki visi yang luas untuk masa depan," jelasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres. Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Simak juga Video 'Yusril Nilai Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum':

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)



Hide Ads