Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) memandang pro dan kontra atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman, adalah hal yang sah-sah saja. LMND menyebutkan fokus pihaknya di masa pemerintahan periode mendatang adalah mendorong masalah-masalah pendidikan di Tanah Air teratasi dengan baik.
"(Pro-kontra) sah-sah saja sesuai dengan kepentingan politik mereka pada pemilu 2024. Saya hanya menekankan siapapun pasangan capres dan cawapres yang dinyatakan lolos oleh KPU, harus berkompetisi secara manipolis dan mengedepankan politik gagasan," ucap Ketua Umum LMND, Muhammad Asrul, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Asrul menyebut pro dan kontra ini adalah riak-riak politik. Baginya yang terpenting adalah bagaimana masyarakat menentukan pilihan di Pemilu 2024, yang membawa Indonesia mampu menghadapi masalah-masalah global dan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa saya berpandangan seperti ini? Karena menurutku ada yang dilupakan dari riak-riak politik hari ini, hanya sebatas kuanititatif, tetapi lupa pada hal yang kualitatif," ujar Asrul.
Masalah global dan nasional yang dimaksudnya adalah geopolitik global yang memanas, krisis pangan dan energi di depan mata, bonus demografi, persoalan pendidikan, pengangguran, disrupsi teknologi, krisis air bersih di beberapa daerah, ketimpangan sosial, kenaikan harga kebutuhan pokok, krisis lingkungan, masalah stunting. "Di atas segalanya, kehidupan demokrasi politik hari ini tidak bisa dijauhkan dari urat nadi penderitaan rakyat," imbuh Asrul.
Oleh sebab itu dia menekankan kepentingan organisasi yang dipiminya adalah memastikan pemimpin ke depan memiliki program terkait masalah pendidikan nasional.
"Kepentingan LMND dalam politik 2024 adalah mendorong manifesto pendidikan nasional sebagai jalan keluar atas persoalan pendidikan nasional, dan akan ditawarkan kepada para calon presiden dan wakil presiden termasuk para calon legislatif dan kepala daerah," ungkap dia.
Asrul menyebut kelompok yang kontra dengan putusan MK, akan mengaitkan putusan dengan sosok anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Namun Asrul menyebut dirinya belum mendengar dan membaca Gibran menyatakan kesediaan sebagai cawapres sejauh ini.
"Perspektif pertama menanggapi putusan MK ini dianggap syarat atas kepentingan politik kekuasaan, lantaran membuka kran konstitusional bagi Mas Gibran untuk menjadi calon presiden maupun cawapres. Hal ini didasarkan pada posisi Mas Gibran sebagai anak dari Presiden Jokowi, dan keponakan dari Hakim di MK, sekaligus disinyalir sebagai upaya memperkuat politik dinasti dari Pak Jokowi," terang Asrul.
"Selain itu argumentatif ini juga didukung oleh elektabilitas Mas Gibran yang tinggi sebagai kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun jika dibandingkan dengan kepala daerah yang lain. Tapi menurutku ini baru hanya sebatas perspektif publik. Karena sampai detik ini saya belum membaca dan mendengar kesiapan Mas Gibran untuk menjadi calon wakil presiden dan situasinya masih terus dinamis," lanjut dia.
Terakhir, Asrul menyebut pihak yang pro akan putusan tersebut memandang kaum muda akan memiliki ruang seluas-luasnya untuk berkompetisi di dunia politik tingkat nasional. Asrul mengatakan kondisi saat ini adalah penduduk usia produktif mendominasi, namun ruang untuk kaum muda berpolitik di tingkat nasional minim.
"Menganggap bahwa putusan MK ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk bisa berkompetisi di tingkat nasional sebagai calon presiden, maupun calon wakil presiden. Hal ini sandarkan pada situasi demografi nasional, di mana usia produktif dominan dan minimnya ruang politik bagi anak muda dalam kancah politik nasional," tutur Asrul.
"Menurutku ruang politik nasional bukan hanya capres-cawapres, tetapi kalau kita lihat secara obyektif, cukup banyak kepala daerah dan anggota legislatif yang secara usia masih muda. Selain itu hal ini juga menjadi PR bagi partai-partai politik untuk menguatkan proses kaderisasi secara simultan dan membuka ruang seluas-luasnya untuk posisi-posisi strategis di dalam struktural partai. Hal yang perlu diingat bahwa zaman telah berubah dan perubahan ini menuntut anak zaman untuk memberi arah dan menjawab tantangan zamannya," pungkas dia.
(aud/fjp)