Gatot Kritik Putusan Kepala Daerah U-40 Bisa Maju Pilpres: Langgar Moral

Gatot Kritik Putusan Kepala Daerah U-40 Bisa Maju Pilpres: Langgar Moral

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 19:29 WIB
Presidium KAMI sekaligus eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Presidium KAMI sekaligus eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Gatot menyebut putusan itu melanggar hukum.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi ini adalah keputusan yang cacat hukum yang serius. Hukum dilanggar demi kepentingan presiden dan keluarganya. Bahkan Prof Yusril mengatakan telah terjadi penyelundupan hukum luar biasa," kata Gatot dalam konferensi pers di kantor KAMI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Gatot mengatakan putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah itu juga melanggar moral. Menurutnya, keputusan itu hanya untuk melancarkan jalan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan MK ini adalah keputusan yang mempertontonkan pelanggaran moral karena telah mengambil keputusan diskriminatif hanya untuk memenuhi keinginan 1 orang. Hanya karena satu orang pengagum Gibran, Ketua MK langsung ikut sidang. Ini mahasiswa mengaku fans Gibran. Jadi ini mempertontonkan pelanggaran moral," ujarnya.

Dia mengatakan keputusan MK soal kepala daerah di bawah 40 tahun (U-40) bisa mendaftar jadi capres-cawapres itu juga melanggar etika. Namun, menurutnya hasil keputusan itu bukan inisiatif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai sebagai pelanggaran etika yang sangat luar biasa dan pelanggaran kode etik terkait putusan batasan usia minimum capres-cawapres sebab Anwar inkonsisten dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keponakannya sendiri," ujarnya.

Dia mengatakan Jokowi akan mengorbankan warisan (legacy) dalam dua periode kepemimpinan jika Gibran maju di Pilpres 2024. Dia menyebut warisan Jokowi dalam dua periode kepemimpinan itu tergolong bagus.

"Saya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat diangkat menjadi Panglima TNI diangkat oleh Pak Jokowi. Saya perlu mengingatkan bahwa apabila Gibran maju, maka sangat luar biasa mengorbankan legalitas. Beliau sudah dua periode memimpin bangsa ini. Legalitasnya cukup baik di dunia internasional juga tiba-tiba akan jatuh karena amoral yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Gatot menyebut hakim MK yang ikut ambil bagian dalam putusan batas usia capres-cawapres harus mengundurkan diri. Dia mengatakan hal itu untuk meninggalkan jejak sejarah yang baik di institusi MK.

"Menurut saya yang terbaik adalah para hakim-hakim ini mengundurkan diri, untuk kehormatan dan untuk meninggalkan jejak sejarah kepada keluarganya. Bayangkan kalau suatu saat mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA ada pelajaran sejarah untuk pelajaran jangan sampai terjadi perbuatan yang amoral tentang hakim-hakim yang mengambil keputusan seperti ini serta mantan presiden dan keluarganya melakukan seperti ini. Dan itu sangat menyedihkan," ujarnya.

Lihat juga Video: Koalisi Perubahan Minta Maaf Jika Besok Masyarakat Terganggu

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)



Hide Ads