Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman menjadi polemik, adalah angin segar bagi generasi milenial dan Gen-Z. Keputusan MK diartikan oleh KMI sebagai sikap negara yang memberi kesempatan pada generasi muda, khususnya di lingkungan pemerintahan.
"Terkait dengan keputusan MK, menurut kami hal ini membawa angin positif bagi generasi milenial dan Gen-Z. Artinya Indonesia hari ini memberikan kesempatan terbuka kepada generasi muda untuk menjadi pemimpin negara, tentunya yang berpengalaman di eksekutif," ucap Ketua Bidang Komunukasi Antarlembaga KMI, Alwi, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Alwi menuturkan pemilih pada Pilpres 2024 didominasi generasi milenial dan Gen-Z. Alwi berpendapat persentase pemilih muda 64 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ketahui bersama ke depan Pilpres 2024 pemilihnya mayoritas generasi milenial dan Gen Z, jika dipersentasekan itu mencapai 64 persen mata pilih," ucap dia.
Keputusan MK, bagi Alwi, juga sejalan dengan Indonesia yang akan menghadapi bonus demografi. Alwi menilai kesempatan bagi kaum muda memimpin pemerintahan akan berpengaruh positif terhadap persiapan Indonesia menyambut bonus demografi.
"Hal ini juga relate dengan situasi yang akan kita hadapi ke depan, yaitu bonus demografi. Dengan dibukanya peluang bagi generasi muda untuk memimpin, kami meyakini bonus demografi itu akan berhasil dilalui oleh Indonesia," ujar Alwi.
"Bukan hanya dilalui, tapi juga dimenangkan. Sebab orang tua bicara sejarah, anak muda bicara masa depan," sambung dia.
MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).