BEM Nusantara: Putusan MK Tak Bisa Langsung Dituding Dukung Politik Dinasti

Suara Mahasiswa

BEM Nusantara: Putusan MK Tak Bisa Langsung Dituding Dukung Politik Dinasti

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 18:46 WIB
Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara Ahmad Faruuq.
Foto: Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara Ahmad Faruuq. (dok. istimewa)
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara ikut mengomentari putusan Mahkamah konstitusi (MK) soal capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman. BEM Nusantara mengingatkan Indonesia menganut sistem demokrasi, sehingga masyarakat tak perlu menelan mentah-mentah isu dinasti politik berpengaruh pada hasil Pemilihan Presiden 2024.

"Keputusan tersebut belum tentu bisa dimaknai sebagai upaya untuk melanggengkan politik dinasti oleh banyak kalangan, ini tidak bisa juga kita terima mentah-mentah. Karena sistem demokrasi yang kita anut di negara kita menempatkan rakyat berdaulat penuh untuk memilih siapa pemimpinnya secara langsung," ujar Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Faruuq dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Faruuq menuturkan demokrasi membuat seluruh warga Indonesia berhak menentukan pilihannya sebebas-bebasnya. Sehingga, lanjut Faruuq, jika masyarakat tak suka dengan pasangan calon presiden (capres) dan cawapres tersebut maka tak usah memilih mereka saat tahap pemungutan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarkan rakyat menentukan. Jika suka, silakan coblos, dan jika tidak suka, bisa coblos yang lainnya. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh rakyat Indonesia memaknai fenomena ini sebagai respon dari peristiwa kebangsaan, yang kita harapkan bersama akan membawa kemajuan bagi bangsa ini," ucap Faruuq.

"Pemilu hanyalah suatu sarana untuk melakukan pergantian atau sirkulasi elite di setiap tingkatan, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang terus berkemajuan dan baik," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku menghormati keputusan MK. Menurutnya keputusan ini justru menunjukkan konstitusi Indonesia mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman.

"Kami menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun dan atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Ini menandakan konstitusi kita memberikan ruang terhadap perkembangan situasi kebangsaan hari ini," ungkap Fruuq.

Faruuq menuturkan hadirnya kaum muda di dunia politik bukanlah hal yang baru. Dia pun menyebut sosok Emil Dardak hingga Aditya Halindra Faridzky. BEM Nusantara mencatat ada 23 kepala daerah yang berusia muda.

"Sudah banyak contoh anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kemampuan yang sangat signifikan di berbagai bidang, termasuk politik. Seperti halnya Mas Emil Dardak kader Partai Demokrat yang sekarang menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur, Muhammad Nur Arifin kader PDIP yang jabat Bupati Trenggalek, Aditya Halindra Faridzky selaku Bupati Tuban yang juga kader Golkar. Dan ada 23 kepala daerah lainnya yang juga potensial serta representasi kawula muda," terang Faruuq.

Faruuq menyuarakan perlunya ruang lebih luas untuk pemuda terkait penentuan kebijakan. Faruuq mengingatkan porsi suara pemuda 52 persen di Pemilu 2024.

"Jangan dihalangi dan hanya dimanfaatkan saja suaranya yang hari ini mencapai 52 persen jumlah pemilihnya dalam pemilu mendatang," tegas dia.

Baginya, keputusan MK tak hanya sekadar merubah aturan dalam pemilihan presiden. Faruuq berpendapat keputusan MK merubah paradigma dan membawa Indonesia menuju masa keemasan dengan terbuka luasnya ruang bagi kaum muda berkarya.

"Keputusan MK tidak hanya mengubah peraturan, tetapi juga mengubah paradigma, membawa Indonesia menuju masa keemasannya dengan kehadiran para pemuda yang percaya bahwa mereka memiliki kekuatan untuk mencapai kemajuan dan mewujudkan kemakmuran bagi rakyat," kata Faruuq.

Faruuq justru menilai momen ini menjadi momen bersatunya gerakan anak muda, untuk berperan lebih besar bagi kemajuan bangsa.

"Bukan lagi hanya dimanfaatkan suaranya untuk kemenangan politik, namun menjadi bagian dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan pemuda Indonesia," pungkas Faruuq.

MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

(aud/fjp)



Hide Ads