Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Edi Irawan Gultom mengajak seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman. Dia mengatakan kaderisasi pemimpin harus sedari dini, dan anak muda harus diberi kesempatan berkarya lebih luas.
"Bahwa keputusan sudah disepakati secara kolektif kolegial, dan mari kita hargai dan jalani keputusan tersebut karena keputusan tersebut bersifat final dan mengikat," kata Jefri kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Jefri memahami putusan ini menimbulkan pro dan kontra. Menurutnya persoalan kaderisasi pemimpin yang diragukan oleh banyak pihak, harus dilihat secara jeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kaderisasi seperti apa yang seharusnya terjadi dalam mempersiapkan skema kepemimpinan Indonesia hari ini dan menuju masa depan Indonesia Maju terkait Cita-cita Indonesia Emas 2045 yang sudah dirumuskan," tutur dia.
Jefri menyampaikan dinamika politik hari ini tidak boleh mengorbankan persatuan dan semangat kebangsaan masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi di pemilu serentak 2024. Soal anak muda jadi pemimpin, Jefri pun menyinggung sosok Presiden dan Wapres ke-1 RI, Sukarno dan Muhammad Hatta.
"Saya memahami semua pihak memiliki hak yang lebih dalam memilih opsi-opsi kaderisasi. Saya melihat proses kaderisasi sedari dini juga penting ditekankan dengan melibatkan pemuda sebagai proses kaderisasi dengan cara secara langsung mengajak partisipasi dan proses politik yang sedang berlangsung," terang dia.
"Orang muda harus diberi kesempatan untuk berkarya lebih luas melalui proses politik seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir, dan tokoh-tokoh muda pada masa itu, yang berhasil membebaskan Indonesia dari kolonialisme," sambung dia.
MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
(aud/fjp)