PAN Ungkit Tren Global Pemimpin Muda Pasca Putusan MK

PAN Ungkit Tren Global Pemimpin Muda Pasca Putusan MK

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 10:52 WIB
Viva Yoga Mauladi
Foto: Viva Yoga Mauladi. (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. PAN menghormati putusan MK dan mengungkit tren pemimpin politik muda di dunia.

"PAN menghormati dan menaati keputusan MK yang menolak atas judicial review soal batas usia minimal sebagai calon presiden/calon wakil presiden di pasal 169 ayat (q) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Viva menekankan putusan MK bersifat final dan mengikat. "Final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan keputusan tersebut. Sedangkan sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viva menilai putusan MK menunjukkan lembaga tersebut progresif lantaran tak hanya mempertimbangkan angka yang bersifat kuantitatif. Selain itu, dia pun menyinggung munculnya pemimpin politik dari kelompok muda sudah menjadi tren global.

"Putusan MK tentang batas usia minimal ini menegaskan bahwa, pertama, MK berpikir progresif dan rasional karena menilai usia bukan sebatas angka kuantitatif, tetapi juga menjadi hal yang bersifat kualitatif," kata Viva.

ADVERTISEMENT

"Pertimbangannya tren global banyak bermunculan kepemimpinan politik yang berasal dari kaum muda. Hal ini akan menciptakan iklim demokrasi yang sehat untuk tumbuhnya kepemimpinan nasional," imbuhnya.

Lebih lanjut, Viva mendorong MK agar menyampaikan kepada publik dasar pertimbangan dikabulkannya frasa baru syarat maju capres-cawapres ini.

"Kedua, MK sebaiknya menjelaskan bahwa keputusan tentang batas usia dan penambahan frasa baru karena didasarkan kepada pertimbangan konstitusional dan menjamin kebebasan hak warga negara untuk memilih dan dipilih," kata dia.

Sebelumnya, Almas meminta agar capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. MK membandingkan syarat usia capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.

MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun," kata hakim MK Guntur Hamzah.

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

(fca/gbr)



Hide Ads