5 Fakta Putusan MK Berbeda soal Batas Usia Capres-Cawapres

5 Fakta Putusan MK Berbeda soal Batas Usia Capres-Cawapres

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 09:18 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi gedung MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Gugatan PSI Ditolak

MK sebelumnya menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

ADVERTISEMENT

"Sebab, bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ihwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.

Gugatan Partai Garuda Ditolak

MK juga menolak gugatan Partai Garuda soal batas usia capres-cawapres. Putusan ini menyusul gugatan PSI yang menolak gugatan itu.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

Simak selengkapnya di halaman berikut




Hide Ads