Effendi Gazali Sayembara Siapa Kepala Daerah Maju Pilpres, Hadiah Rp 10 Juta

Effendi Gazali Sayembara Siapa Kepala Daerah Maju Pilpres, Hadiah Rp 10 Juta

Eva Safitri - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 20:33 WIB
Effendi Gazali
Effendi Gazali (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali membuka sayembara terkait putusan MK yang menyatakan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa jadi capres-cawapres. Effendi meminta netizen menebak siapa tokoh yang akan maju dan daftar ke KPU pada 19-25 Oktober.

Effendi meminta netizen untuk menuliskan dua nama di akun Instagram dan TikToknya. Siapa yang tepat dan cepat akan mendapat hadiah Rp 10 juta.

"Putusan MK 16 Oktober 2023 ternyata bisa menghadirkan sayembara, jadi saya akan buat sayembara dan bagi Anda yang bisa menjawab tepat tentunya juga paling cepat itu akan mendapatkan Rp 10 juta," ujar Effendi melalui akun TikToknya, yang dilihat detikcom, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Effendi menyambut gembira putusan MK tersebut. Dia mengatakan putusan itu memberikan kesempatan kepada anak muda untuk ikut berpartisipasi di pilpres 2024.

"Keputusan MK ini saya sambut gembira dalam konteks akan membuka kesempatan lebih besar bagi anak muda kita, bagi saya prinsipnya kalau warga negara sudah bisa memilih pada usia 17 tahun maka harusnya dia sudah boleh dipilih, sesimpel itu kok. Kalau kita tidak bersikap seperti itu, jangan-jangan kita memberikan pesan seakan-akan memilih itu boleh sembarangan, makanya selama ini kita sering suka salah pilih, dan kalau untuk dipilih itu baru ada persyaratan-persyaratannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Tentu saja sekarang dibuka keadilan konstitusional dengan putusan MK hari ini, yaitu bisa mengajukan capres-cawapres walaupun berusia di bawah 40 tahun, kalau pernah, sedang, berpengalaman sebagai kepala daerah atau melalui pemilihan umum dan pemilhan kepala daerah," lanjut Effendi.

Kembali ke sayembaranya, Effendi meminta netizen untuk menjawab berapa tokoh yang bisa memenuhi persyaratan itu dan terdaftar sebagai peserta pilpres pada 19-25 Oktober.

"Hanya pertanyaannya berapa orang yang bisa memenuhi persyaratan itu, berdasarkan waktu pendaftaran dari 19-25 Oktober yang sudah sangat dekat ini. Harusnya keputusan yang dibuat dengan MK ini itu dikaitkan dengan keputusan meniadakan presidential threshold pada pemilu serentak. Coba cari itu sampel kedua nanti, mana ada negara di dunia yang melaksanakan pemilu serentak dengan presidential threshold, jadi kalau keadilan konstitusional ini dibuka harusnya bisa berlaku begitu anak-anak muda," ucapnya.

"Jadi Anda mengirimkan dua nama yang menurut Anda bisa memenuhi keadilan konstitusional yang sudah dibuka oleh MK ini dan betul-betul bisa terdaftar berdasarkan koalisi-koalisi yang ada, Intinya kita lihat saja bisa terdaftar pada 19-25 Oktober, yang berusia di bawah 40 tahun dan sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau sudah melalui pemilu termasuk kepala daerah," lanjutnya.

Effendi meminta nama itu dituliskan di akun Instagram dan TikToknya. Sayembara ini akan ditutup pada 26 Oktober.

"Jadi silakan jawab secara tepat, dan tentu saja ada yang tepat sama-sama, ya siapa cepat, 26 Oktober kita ketemu lagi dan saya lihat nama-nama yang Anda kirimkan ke Instagram dan TikTok saya, satu pemenang akan mendapat Rp 10 juta sampai ketemu di 26 Oktober," ucapnya.

(eva/idn)



Hide Ads