Gibran Bisa Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Kaesang: Nggak Ngefek ke Saya

Gibran Bisa Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Kaesang: Nggak Ngefek ke Saya

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 19:24 WIB
Jakarta -

Ketum PSI Kaesang Pangarep merespons putusan MK yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden. Putusan ini disebut membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming jadi cawapres. Apa kata Kaesang?

Kaesang awalnya mengaku belum mengetahui perihal putusan itu. Dia mengatakan hanya mengetahui soal putusan terhadap gugatan PSI yang ditolak oleh MK.

"Oh yang itu belum tau saya, kalau saya tadi tau nya yang udah ditolak tadi kan umur 35 (gugatan PSI), yang ini (gugatan mahasiswa UNS) belum tau saya," ujar Kaesang kepada wartawan di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaesang lantas bicara singkat soal putusan yang membuka peluang kakaknya jadi cawapres. Kaesang membiarkan keputusan itu, sebab membawa efek terhadap dirinya.

"Ya, yaudah, yaudah. Nggak ngefek juga dengan saya itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Begitu pula saat ditanya soal tanggapannya terkait tudingan politik dinasti keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika Gibran benar jadi bacawapres. Kaesang memilih untuk tak menjawab.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

(eva/eva)



Hide Ads