Waketum Partai Gerindra Habiburokman buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres. Habiburokman berharap memiliki sosok wapres yang muda dan berani.
"Soalnya kalau Habiburokman, anak Jakarta Timur, berharap kita punya wapres anak muda yang gigih dan berani," kata Habiburokman di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Untuk diketahui, sejumlah petinggi Gerindra sore ini merapat ke Kertanegara. Para elit Gerindra yang terpantau hadir mulai dari Sufmi Dasco, Andre Rosiade, hingga Ahmad Muzani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokman juga menjawab soal peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo. Menurutnya, putusan MK hari ini akan menjadi pertimbangan Prabowo dan para ketum parpol Koalisi Indonesia Maju.
"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum. Jadi kan ada tiga hal Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui. Ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," jelas Habiburokman.
Menurut Habiburokman, Prabowo dan para ketum parpol koalisi akan membahas peluang Gibran sebagai cawapres dalam dua hari ke depan.
"Satu dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum baru akan memutuskan," katanya.
"Kalau sudah baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan (Gibran) apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru bisa didaftar," sambung Habiburokman.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Unsa ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.
(ygs/dwia)