MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Besok, 1.992 TNI-Polri Siaga

MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Besok, 1.992 TNI-Polri Siaga

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 15 Okt 2023 21:24 WIB
TNI dan Polri menggelar apel pengamanan pemilu 2019 di silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/9). Apel ini bertajuk Apel Mantap Brata 2018.
Ilustrasi kepolisian (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dari gugatan soal usia capres-cawapres besok. Sebanyak 1.992 personel gabungan akan disiagakan untuk mengamankan gedung MK.

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian akan memastikan pembacaan putusan MK besok berjalan lancar. Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut, dan mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut," ujarnya.

Trunoyudo menambahkan rekayasa arus lalu lintas bersifat situasional. Artinya mengikuti situasi dan kondisi di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Sifatnya situasional namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ucapnya.

Putusan Dibacakan Senin Besok

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

(wnv/fas)



Hide Ads