Ketua Umum (Ketum) Projo Budi Arie Setiadi menyikapi gugatan usia capres dan cawapres yang akan diputuskan besok oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Budi Arie menyebut pihaknya bukan dalam ranah sebagai partai politik.
"Gini, kami bukannya partai politik, tetapi kan ormas. Padahal kita tahu bahwa konstitusi kita mengatur yang namanya pencapresan, mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden itu kan haknya parpol," kata Budi Arie dalam konferensi pers di Rakernas 6 Projo, Puri Agung Grand Ballroom, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).
Budi menyerahkan keputusan terkait cawapres kepada partai politik pengusung Prabowo Subianto. Hal ini menindaklanjuti nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan sebagai salah satu cawapres Prabowo oleh Projo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, kami menyerahkan kepada seluruh partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk memutuskan bersama, dan kami yakin kebersamaan kita, kebersamaan dan soliditas di KIM akan bisa menyesuaikan pandangan-pandangan tentang siapa yang menjadi pasangan Pak Prabowo Subianto, begitu," ucapnya.
Untuk diketahui, MK telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.