KPU Situbondo Perbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

KPU Situbondo Perbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Antara - detikNews
Minggu, 15 Okt 2023 04:04 WIB
ilustrasi opini tentang pemilu
Foto: ilustrasi: edi wahyono
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan bahwa kampanye di lembaga pendidikan perguruan tinggi diperbolehkan. Tetapi dengan syarat atas izin penanggung jawab tempat pendidikan.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

"Sebelumnya sudah disampaikan oleh Pak Idham Holik (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU RI) bahwa kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan," ujar Marwoto di Situbondo, dilansir Antara, Minggu (15/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Marwoto, kampanye itu tidak boleh membawa atribut atau simbol-simbol partai politik. Yang diperbolehkan katanya adalah menjadi pemateri atau sebagai narasumber.

"Di tempat pendidikan boleh berdialog, berdiskusi, dan memperkenalkan diri atau identitas dari partai politik," ujar Marwoto.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan tempat ibadah, kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah katanya. Termasuk juga tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye atau APK, stiker,banner, dan lainnya.

"Gambar apapun yang berhubungan dengan calon dilarang di tempat ibadah, karena untuk menjaga ketersinggungan ras," katanya.

Lebih lanjut, Marwoto menegaskan bahwa tempat ibadah harus sepenuhnya difungsikan sebagai tempat ibadah. Hal ini demi menghindari dampak negatif yang berpotensi terjadi seperti provokasi yang berkaitan dengan politik identitas, etnis, dan agama.

"Jadi harapan kami tempat ibadah itu murni untuk tempat ibadah. Gambar apapun tidak diperbolehkan," katanya.

Simak juga 'KPU Teken MoU Bareng Kemenag hingga PPATK Terkait Pengawalan Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)



Hide Ads