Datangi MK, Tim Hukum Merah Putih Dukung Gugatan Batasan Usia 35 Tahun

Datangi MK, Tim Hukum Merah Putih Dukung Gugatan Batasan Usia 35 Tahun

Astrid Meishella - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 17:23 WIB
Tim Hukum Merah Putih Dukung Gugatan Batasan Usia 35 Tahun (Astrid Meishella-detikcom)
Foto: Tim Hukum Merah Putih Dukung Gugatan Batasan Usia 35 Tahun (Astrid Meishella-detikcom)
Jakarta -

Tim Hukum Merah Putih, yang merupakan relawan Jokowi, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan mereka diketahui untuk menyampaikan dukungan terkait gugatan batas usia capres cawapres yang akan segera diputus.

Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi, menilai batasan usia capres cawapres minimum 35 tahun bukan hal yang baru. Ia juga mengatakan sebelumnya sudah ada undang-undang yang membahas batas usia minimum, yaitu Undang-undang Nomor 23 tahun 2003.

"Undang-undang mengenai masalah usia 35 (tahun) itu sudah dicetuskan terlebih dahulu yaitu di Undang-undang nomor 23 tahun 2003, artinya sudah lama sekali," kata Suhadi kepada wartawan, di Gedung MK, Jumat, (13/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhadi lantas berharap MK mengabulkan permohonan terkait batasan usia capres cawapres. "Jadi nggak usah ragu, kembalikan marwahnya kepada Undang-undang nomor 23 tahun 2003," ujar Suhadi.

Menurutnya, dukungan diberikan sebab Indonesia perlu dipimpin oleh anak muda. Suhadi pun minta seluruh warga ikut mendukung usulan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena kita harus mempercayai ke depan itu Indonesia harus dipimpin oleh anak-anak muda. Ayo 2024 sampai 2029 ini bisa mencapai negara emas," ujar Suhadi.

"Saya mau anak muda yang memimpin karena mereka punya energi, mereka punya semangat bagaimana untuk mencapai negara kemajuan yang lebih baik ada di tangan anak muda," sambung Suhadi.

Diketahui MK telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

(dwia/imk)



Hide Ads