PSI Nilai Kritik Gugatan Usia Capres-Cawapres Tak Didasari Hukum dan Akademik

PSI Nilai Kritik Gugatan Usia Capres-Cawapres Tak Didasari Hukum dan Akademik

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 12 Okt 2023 08:52 WIB
Grace Natalie PSI (Dwi Rahmawati/detikcom).
Foto: Grace Natalie PSI (Dwi Rahmawati/detikcom).
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres pekan depan. PSI selaku penggugat berharap MK mengembalikan batas usia capres-cawapres ke Undang-undang (UU) pemilu sebelumnya yang sempat menetapkan batas usia 35 tahun.

"Semoga gugatan kami agar terkait usia minimum capres/cawapres dikembalikan ke UU pemilu sebelumnya dikabulkan," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).

Saat ditanya banyak kritik terkait MK tak berwenang mengubah batas usia capres-cawapres karena open legal policy, Grace mengatakan hal itu bisa dikesampingkan. Menurutnya argumen batas usia capres-cawapres 35 tanun masih labil tidak memiliki landasan hukum dan akademik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Open legal policy bisa dikesampingkan bila bertentangan dengan rationalitas dan menimbulkan ketidakadilan. UU pemilu sebelumnya sudah menetapkan batas minimum 35 tahun. Lalu diubah ke 40 tahun di UU pemilu terakhir dengan alasan di bawah 40 tahun masih labil," ucapnya.

"Argumen ini tidak punya landasan hukum dan akademiknya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI saat partai tersebut masih dipimpin Giring Ganesha.

PSI meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.

Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.


Putusan Dibacakan Senin Pekan Depan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

Simak Video: Prabowo Bakal Tentukan Cawapres Setelah Putusan MK soal Batas Usia

[Gambas:Video 20detik]




(dek/aud)



Hide Ads