PD Harap MK Tak Degradasi Demokrasi di Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres

PD Harap MK Tak Degradasi Demokrasi di Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 12 Okt 2023 06:49 WIB
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani
Foto: Kamhar (dok. istimewa)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan usia capres dan cawapres pekan depan. Partai Demokrat berharap MK tetap dapat menjaga derajatnya dan juga kualitas demokrasi.

"Merespon rencana putusan MK pada 16 Oktober nanti tentang usia Capres dan Cawapres, kami menaruh kepercayaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim MK untuk memutuskan ini. Kita berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).

Kamhar mengatakan partainya tak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai putusan gugatan tersebut meski banyak pakar hukum yang menilai MK tak berwenang mengabulkan gugatan. Dia berharap putusan yang diberikan MK tak mendegradasi demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tak ingin berspekulasi terkait ini, apalagi telah banyak pandangan pakar tentang ini. Bahkan Pak Mahfud Md selaku Menkopolkam yang juga pernah menjadi Ketua MK telah menyampaikan pandangannya bahwa MK tak berwenang memutuskan ini. Ini menjadi kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy," ucapnya.

"Jadi kita tunggu saja keputusan MK, kami tentunya menaruh harapan besar agar keputusan yang ambil MK nantinya tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI saat partai tersebut masih dipimpin Giring Ganesha.

PSI meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.

Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.

Putusan Dibacakan Senin Pekan Depan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

Lihat juga Video: Prabowo Bakal Tentukan Cawapres Setelah Putusan MK soal Batas Usia

[Gambas:Video 20detik]



(dek/aud)



Hide Ads