Ketua KPU Sebut Cukup Waktu Ubah PKPU Jika Batas Usia Capres Berubah

Ketua KPU Sebut Cukup Waktu Ubah PKPU Jika Batas Usia Capres Berubah

Tina Susilawati - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 15:16 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari
Foto: (Fitrya Anugrah Kusumah/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menanggapi terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang. Hasyim memastikan akan ada cukup waktu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika nantinya batas usia capres-cawapres berubah.

"Masih cukup, masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR," kata Hasyim Asy'ari ditemui di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Hasyim lalu mengatakan PKPU yang ada saat ini terkait pemilu telah sah. Ia sudah menandatangani peraturan itu pada Senin 9 Oktober 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah tandatangani peraturan KPU itu pada hari Senin yang lalu. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah,"

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan PKPU akan langsung sah ketika sudah ditandantangani olehnya. Menurutnya, PKPU yang ditandatangani olehnya hanya tinggal dinomori oleh Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

"Jadi menurut UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebuah peraturan perundang-undangan itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh lembaga atau pimpinan lembaga yang berwenang, karena ini peraturan KPU maka yang berwenang adalah KPU simbolnya untuk pengesahan yang menandatangani ketua KPU.

"Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham, nanti akan kami cek lagi apakah sudah dinomori atau belum karena sampai saya berangkat ke sini hari ini tadi, belum ada informasi dinomori atau diundangkan," lanjut dia.

Simak juga 'Gerindra Optimistis Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)



Hide Ads