Pengurus Pusat Muhammadiyah buka suara menjelang gugatan putusan usia capres dan cawapres yang segera diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan. Muhammadiyah menilai calon pemimpin Indonesia tidak perlu dibandingkan dengan negara lain.
Sekretaris Umum PP Muhmmadiyah Abdul Mu'ti awalnya mencontohkan sejarah pemimpin di dunia. Dia mengatakan ada pemimpin yang dipercaya memimpin di usia tua dan muda.
"Kalau sejarah macam-macam ya. Ada pimpinan yang menjadi pimpinan usia sangat senja, misalnya Usman bin Affan jadi Khalifah usianya sudah sangat kalau ukuran sekarang sangat tinggi. Tapi ada juga yang usianya sangat muda, Umar bin Abdul Aziz itu jadi Khalifah bani Umayyah itu umur 35, nabi Muhammad jadi rasul (usia) 40. Jadi terserah ukurannya mana aja itu relatif," kata Abdul di kantor PP Muhmmadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Mu'ti mengatakan calon pemimpin Indonesia tidak harus selalu mengikuti sejarah pemimpin dunia. Dia pun menilai tidak perlu membandingkan calon pemimpin di Indonesia dengan negara lain.
"Nggak bisa juga kita membanding-bandingkan Indonesia dengan misalnya di Denmark yang perdana menterinya masih sangat muda atau negara-negara lain. Indonesia adalah Indonesia dan semuanya tentu harus mengikuti peraturan yang berlaku," katanya.
Abdul Mu'ti mengatalan sosok calon presiden dan wakil presiden Indonesia tidak terbatas pada persoalan usia. Muhammadiyah, kata Abdul, menekankan pemimpin Indonesia harus ditempati sosok yang kompeten dan memiliki integritas.
"Oleh karena itu ya bagi Muhammadiyah berapa pun usia calon presiden, calon wakil presiden tidaklah menjadi persoalan yang penting bagi Muhammadiyah. Yang penting dia punya kompetensi, kemampuan dan dia punya integritas yang memang tidak kita ragukan untuk menjadi pemimpin bangsa yang sangat besar ini," katanya.
Untuk diketahui, MK telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.
Simak juga 'PP Muhammadiyah Desak PBB Ambil Langkah Hentikan Perang Israel-Hamas':