Ketua MK Anwar Usman mengatakan sidang putusan gugatan terkait syarat usia calon presiden-calon wakil presiden akan digelar dalam waktu dekat. Namun Anwar tidak menyebut kapan jadwal pasti putusan tersebut.
"Ya mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat," kata Anwar Usman, di MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Diketahui masa pendaftaran capres cawapres peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023. Anwar meminta publik menunggu saja hasil keputusannya, ia tak dapat memastikan kapan jadwal putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lihat saja deh, ikuti saja. Itu pendaftaran ikuti saja, sekarang baru tanggal 3," katanya.
Anwar tidak menyampaikan secara spesifik kendala dalam persidangan uji materi UU tersebut, namun menurutnya ada banyak perkara terkait gugatan tersebut. Selain itu ada beberapa pihak yang mencabut gugatannya, namun masih ada perkara yang berjalan.
"Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," katanya.
Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Simak juga 'Saat Cak Imin soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Masih Aja Bikin Ribet':