Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Tegaskan Bukan Mahkamah Kalkulator

Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Tegaskan Bukan Mahkamah Kalkulator

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 01 Okt 2023 09:01 WIB
Enny Nurbaningsih
Foto: Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (Ari Saputra/detikcom)

Menurut Enny, MK memiliki fungsi dan kewenangan berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil. Jadi yang mereka tunggu itu memang pada akhirnya hasil akhir yang telah ditetapkan oleh KPU yaitu rekapitulasi hasil akhirnya bukan final sekali sampai proses sengketa itulah yang final. Jadi, hasil yang sudah ditetapkan oleh KPU. Itu yang harus mereka tunggu.

Enny menegaskan MK memang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil. Apabila kita baca dengan cermat UU pemilu, sesungguhnya UU tersebut sudah membagi habis semua kewenangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kewenangan KPU tegas, apalagi Bawaslu, MK itu adanya di ujung yaitu terkait dengan perselisihan hasil. Hasil itu keluarnya angka-angka yang ditetapkan oleh KPU. Ini yang kadang-kadang oleh beberapa orang mereka bilang MK itu kayak Mahkamah Kalkulator gitu, lho yang dihitung itu cuma angka-angka. Jangan melihatnya secara sempit seperti itu. Kenapa? Karena memang yang diberikan oleh konstitusi maupun undang-undang adalah penyelesaian perselisihan hasil," ucap Enny.

"Di balik hasil itulah kemudian banyak permohonan yang mendalilkan ada persoalan yang mempengaruhi hasil tersebut. Bisa jadi persoalan itu bermuara pada proses yang seharusnya proses itu sudah selesai oleh KPU maupun Bawaslu. Tetapi ternyata bisa jadi proses itu tidak selesai atau bahkan tidak bisa ditangani dengan baik oleh kedua lembaga penyelenggara itu," ucap Enny lagi.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, hal itulah yang kemudian dalam rangka keadilan pemilu tidak ada lembaga lain yang dapat menyelesaikan itu. Bahkan kepada Bawaslu pun MK telah menyampaikan ketika perkara sudah masuk ke MK harus stop di Bawaslunya supaya tidak menimbulkan persoalan.

"Di sinilah kemudian bisa jadi dari berbagai putusan MK sudah ada beberapa putusan yang berkaitan dengan proses. Bahkan untuk pilkada, MK telah memutus karena telah terbukti betul ada persoalan disitu mau tidak mau harus mendiskualifikasi calon tersebut. Jadi, memang pemilukadanya harus diulang," ungkapnya.

Enny juga menerangkan MK menggelar sidang secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Berkenaan dengan hal itu, Enny mengatakan, apa yang telah dilakukan bimtek kepada partai peserta pemilu, KPU, Bawaslu dan Advokat itu tidaklah mencukupi. Sehingga MK berharap sekali dari APHTN-HAN seperti menjemput bola ikut membantu bagaimana di lapangan proses itu terutama kemudahan pemahaman kepada mereka. Hal ini dikarenakan dalam mengajukan permohonan menggunakan gunakanlah waktu itu semaksimal mungkin.

"Mereka gunakan untuk melengkapi dokumen yang terkait, penyakitnya kita adalah mendokumentasikan itu berat. Seringkali permohonan yang masuk disitu adalah permohonan yang kadang kala termasuk perkara yang pernah saya tangani itu ada yang tidak menyebutkan objektumlitisnya dari apa yang mereka ajukan. Padahal penting sekali menyebutkan surat keputusan dari KPU tentang rekapitulasi hasil karena itulah objeknya, itu penting itu," tegas Enny.


(asp/mae)



Hide Ads