KPU Bakal Izin Dulu Sebelum Publikasi Riwayat Hidup Capres-cawapres

KPU Bakal Izin Dulu Sebelum Publikasi Riwayat Hidup Capres-cawapres

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 27 Sep 2023 13:39 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Anggi Muliawati/detikcom).
Foto: Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengakomodasi masukan dan kritik terkait keterbukaan informasi riwayat hidup capres cawapres. KPU meyakini capres cawapres akan setuju untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka.

"Saya sangat yakin karena beliau adalah tokoh nasional, tokoh bangsa, tokoh terbaik, dari Indonesia pasangan capres-cawapres ini maka saya yakin mereka akan mengizinkan itu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).

Meski begitu, sebelumnya, KPU akan meminta izin terlebih dulu kepada capres cawapres untuk publikasi daftar riwayat hidup mereka. Dia menyebut jika mereka tidak mengizinkan, maka KPU pun tidak berhak mempublikasikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti di rentang waktu tanggal 19-25 Oktober 2023 di mana bakal pasangan capres cawapres mendaftarkan diri setelah kami terima dokumennya, setelah kami cek kelengkapan administrasinya, maka kami akan segera mempublikasikan itu (daftar riwayat hidup) dan itu tentunya harus mendapatkan persetujuan," papar dia.

Selain itu, Idham menyebut pihaknya akan melakukan komunikasi persuasif dengan koalisi parpol. Hal itu, kata dia, bertujuan agar parpol menyetujui keterbukaan daftar riwayat hidup capres cawapres.

ADVERTISEMENT

"Kami akan melakukan komunikasi persuasif terhadap partai politik ataupun gabungan parpol agar mengizinkan daftar riwayat hidup bakal pasangan capres-cawapres dipublikasikan, dengan tujuan pemenuhan hak informasi atas kandidat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan hal yang sama pun berlaku untuk riwayat kesehatan capres cawapres. Idham menuturkan pihaknya akan mempublikasikan riwayat kesehatan itu, jika diizinkan oleh mereka.

"Riwayat kesehatan kalau mendapatkan izin, kita juga publikasi tergantung, karena riwayat kesehatan adalah dikecualikan menurut UU keterbukaan informasi," kata Idham.

Lihat juga Video 'KPU Teken MoU Bareng Kemenag hingga PPATK Terkait Pengawalan Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/gbr)



Hide Ads