KPU Bentuk Zonasi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Demi Efisiensi Waktu

KPU Bentuk Zonasi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Demi Efisiensi Waktu

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 18:47 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (Anggi Muliawati/detikcom)
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membentuk zonasi pengadaan logistik Pemilu 2024 demi efisiensi waktu. KPU menilai zonasi ini hal yang krusial, lantaran waktu yang dimiliki hanya 75 hari, tak sebanyak Pemilu 2019 dengan masa kampanye 263 hari.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan zonasi pengadaan logistik tersebut mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis. Pembagian zonasi itu seperti bentuk subsidi silang.

"Ada daerah-daerah yang pemilihnya besar. Kemudian ada daerah yang dapilnya (daerah pemilihan) ragamnya banyak," kata Hasyim memberi contoh saat konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada daerah-daerah yang lokasi pemilihnya jauh dari lokasi pabrik yang mencetak (logistik). Kalau misalkan pemilihnya sedikit, daerahnya jauh dan tidak dibikin zonasi dengan tempat lain yang pemilihnya besar dan lokasinya dekat dengan percetakan, itu kan pasti biayanya besar. Potensial penyedia barang enggak akan ambil (proyek) karena risikonya tinggi, biayanya besar, jumlahnya sedikit," sambungnya.

Berikut daftarnya zonasi pengadaan tinta, segel, kabel ties, surat pilpres, sampul, formulir, alat bantu tunanetra, cetak daftar pasangan dan calon tetap, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau
2. Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Barat
3. Banten, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
4. Jawa Barat I
5. Jawa Barat II
6. Jawa Tengah dan Yogyakarta
7. Jawa Timur I
8. Jawa Timur II
9. Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
10. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Maluku, dan Maluku Utara.

Sementara zonasi pengadaan surat suara pileg, kotak, dan bilik suara di antaranya:

1. Aceh dan Sumatera Utara
2. Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
3. Jambi dan Bengkulu
4. Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
5. Lampung
6. Jawa Barat I
7. Jawa Barat II
8. Jawa Tengah I
9. Yogyakarta dan Jawa Tengah II
10. Jawa Timur I
11. Jawa Timur II
12. Banten dan DKI Jakarta
13. Bali, NTB, dan NTT
14. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
15. Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo
16. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
17. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya

(amw/eva)



Hide Ads