Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan memberi cuti kepada menterinya yang maju capres maupun cawapres. Namun, Jokowi berpesan agar menteri yang maju pilpres tidak gunakan fasilitas negara.
Sebagai informasi, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memang bakal maju dalam Pileg maupun Pilpres. Mereka di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang akan diusung oleh Gerindra sebagai capres.
Kemudian ada juga nama-nama Menteri BUMN Erick Thohir hingga Menparekraf Sandiaga Uno yang digadang-gadang menjadi cawapres. Jokowi memastikan dirinya memberikan izin menterinya cuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diizinkan lah. Yang dulu-dulu juga gitu," kata Jokowi di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
Jokowi pun meyakini pemerintahannya tidak akan terganggu jika nantinya para menterinya yang maju menjadi capres maupun cawapres mengajukan cuti. Menurut dia, saat ini sistem birokrasi di Indonesia sudah mapan.
"Ah, sistem birokrasi kita ini sudah mapan," ujarnya.
Pesan Jokowi Tak Gunakan Fasilitas Negara
Jokowi lalu memberikan pesan kepada para menterinya itu. Salah satunya tak gunakan fasilitas negara.
"Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan para menteri yang akan maju untuk mengajukan cuti jika nanti berkampanye. Dia pun meyakini pemerintahannya tidak akan terganggu saat para menteri cuti kampanye.
"Yang kedua, kalau kampanye cuti. Aturannya jelas," kata Jokowi.
Jokowi pun mengaku tidak masalah jika para menterinya maju menjadi capres atau cawapres dan mengajukan cuti. Apalagi jika hal itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya nggak apa-apa," tutur Jokowi.
Simak draft PKPU soal aturan menteri maju pilpres di halaman berikut
Saksikan Live Detik Pagi:
Draft PKPU: Menteri Nyapres Harus Cuti
KPU tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan aturan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti selama tahapan Pemilu 2024.
Dilihat detikcom, Jumat (8/9) aturan ini terdapat dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada Pasal 15 ayat (2).
Dalam draf tersebut dituliskan, pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol maupun koalisi harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara untuk Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu melakukan cuti atas persetujuan Presiden.
Cuti tersebut disebutkan terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(eva/aik)