Jokowi Pastikan Izinkan Cuti Menteri yang Maju Capres-Cawapres 2024

Jokowi Pastikan Izinkan Cuti Menteri yang Maju Capres-Cawapres 2024

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 11 Sep 2023 11:12 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) menyalami tamu undangan saat acara foto bersama pembukaan ASEAN Business Investment Summit (ABIS) 2023 di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/9/2023). ABIS 2023 mengangkat tema ASEAN Centralilty: Inovating Toward Greater Inclusivity. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Presiden Jokowi. (Foto: ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta -

Dalam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti selama tahapan pemilu 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menyetujui cuti yang nantinya diajukan para menteri yang maju menjadi capres maupun cawapres.

"Diizinkan lah. Yang dulu-dulu juga gitu," kata Jokowi di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

Jokowi pun meyakini pemerintahannya tidak akan terganggu jika nantinya para menterinya yang maju menjadi capres maupun cawapres mengajukan cuti. Menurut dia, saat ini sistem birokrasi di Indonesia sudah mapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ah, sistem birokrasi kita ini sudah mapan," ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memang bakal maju dalam Pileg maupun Pilpres. Mereka di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang akan diusung oleh Gerindra sebagai capres. Kemudian ada juga nama-nama Menteri BUMN Erick Thohir hingga Menparekraf Sandiaga Uno yang digadang-gadang menjadi cawapres.

ADVERTISEMENT

Draft PKPU: Menteri Nyapres Harus Cuti

KPU tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan aturan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti selama tahapan pemilu 2024.

Dilihat detikcom, Jumat (8/9/2023) aturan ini terdapat dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada Pasal 15 ayat (2).

Dalam draf tersebut dituliskan, pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol maupun koalisi harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara untuk Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu melakukan cuti atas persetujuan Presiden.

Cuti tersebut disebutkan terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(mae/idn)



Hide Ads