Menteri Maju Capres-Cawapres 2024 Pasti Dapat Cuti dari Jokowi

Menteri Maju Capres-Cawapres 2024 Pasti Dapat Cuti dari Jokowi

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 12 Sep 2023 08:33 WIB

Draft PKPU: Menteri Nyapres Harus Cuti

KPU tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan aturan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti selama tahapan Pemilu 2024.

Dilihat detikcom, Jumat (8/9) aturan ini terdapat dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada Pasal 15 ayat (2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam draf tersebut dituliskan, pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol maupun koalisi harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara untuk Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu melakukan cuti atas persetujuan Presiden.

Cuti tersebut disebutkan terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


(eva/aik)



Hide Ads