Mahfud: Kalau Pendaftaran Capres Tak Dimajukan, Pemilu Bisa Terganggu

Mahfud: Kalau Pendaftaran Capres Tak Dimajukan, Pemilu Bisa Terganggu

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 11 Sep 2023 16:37 WIB
Pemerintah akan memulai pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Kick off pemulihan hak korban akan dilakukan di Aceh.
Mahfud Md (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

KPU juga sudah memberi penjelasan soal dasar hukum memajukan tanggal pendaftaran capres-cawapres. Ketua KPU Hasyim mengatakan PKPU yang ada saat ini mengatur proses pencalonan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden sama-sama berakhir pada 25 November 2023.

Dia mengatakan semua peserta pemilu akan memulai kampanye pada 28 November 2023. Hal itu merujuk pada UU 7 tahun 2017 yang mengatur kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT Pileg dan Pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring berjalannya waktu, pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu usai ada pemekaran provinsi. Perppu Pemilu itu kemudian disetujui menjadi Undang-Undang. Aturan soal kapan masa kampanye dimulai pun berubah.

Sebagai gambaran, jika mengikuti jadwal pencalonan pada PKPU 3 tahun 2022 dan disesuaikan dengan UU 7 tahun 2023 tentang Pemilu, maka kampanye caleg baru dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023. Sementara, kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023.

ADVERTISEMENT

KPU menilai hal itu bakal mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024. Sementara, tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah tak dapat diubah.

Atas dasar tersebut, KPU merancang PKPU yang mengatur pengumuman pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara itu, masa pendaftaran direncanakan dimulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Masa verifikasi kelengkapan dokumen pasangan calon akan dilakukan pada 10 hingga 19 Oktober 2023. Jadwal ini bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon yang dilakukan pada 10 hingga 18 Oktober 2023.

Kemudian, penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 13 November 2023. Diakhiri dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

Jika merujuk rencana tersebut, maka kampanye Pemilu 2024 tetap dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan capres-cawapres sebagaimana diatur dalam UU Pemilu yang baru.


(mae/haf)



Hide Ads