Menko PMK Imbau Sekolah dan Madrasah Tak Dijadikan Tempat Kampanye

Menko PMK Imbau Sekolah dan Madrasah Tak Dijadikan Tempat Kampanye

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 24 Agu 2023 16:12 WIB
Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy (Foto: Anggi/detikcom)
Jakarta -

Menko PMK Muhadjir Effendy mewanti-wanti agar sekolah tak digunakan sebagai tempat kampanye. Muhadjir meminta pihak sekolah untuk lebih fokus pada pemulihan pasca COVID-19.

"Supaya tidak diribeti dengan yang macam-macam, saya imbau sebaiknya sekolah-sekolah maupun madrasah tidak usahlah dipakai tempat untuk berkampanye," kata Muhadjir di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Muhadjir mengatakan saat ini sekolah belum sepenuhnya pulih pasca COVID-19. Sebab itu, menurut dia, sekolah sebaiknya saat ini lebih fokus pada pemulihan saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau yang saya minta sekarang ini sekolah itu kondisinya belum pulih, jadi program kegiatan pembelajaran itu di sekolah belum pulih," ujarnya.

"Jadi learning loss harus dikejar oleh sekolah-sekolah selama 2 tahun yang kemarin proses pembelajarannya tidak mengalami anomali, harus ditebus sekarang ini," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Muhadjir pun kembali menekankan agar membiarkan pihak sekolah fokus mengajar dan menebus ketertinggalan pasca COVID-19. Dia meminta agar sekolah tak dijadikan tempat kampanye.

"Biarlah mereka, guru-guru fokus mengantar peserta didik menebus ketertinggalan learning loss COVID-19," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengetok putusan larangan total kampanye di tempat ibadah, namun membolehkan kampanye di sekolah dan kampus meski dengan catatan. Putusan MK itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri. Berikut adalah pasal yang dimaksud.

Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK):

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun bunyi Penjelasan yaitu:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

MK mengetok palu putusan. MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Lewat putusannya, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi menjadi begini:

Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK):

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

(amw/knv)



Hide Ads