Bawaslu RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi ke Ketua dan anggota KPU RI buntut pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bawaslu meminta DKPP mengabulkan seluruh permohonanya.
"Para pengadu memohon kepada majelis DKPP untuk memutuskan; menerima dan mengabulkan pengaduan oleh para pengadu untuk seluruhnya, menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
"Menjatuhkan sanksi sementara terhadap Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI, teradu 2 M Afifuddin sebagai anggota KPU RI, teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai anggota KPU RI, Parsadaan Harahap sebagai KPU RI, Yulianto Sudrajat sebagai anggota KPU RI, Idham Holik sebagai anggota KPU RI, August Mellaz sebagai anggota KPU RI. Sesuai ketentuan perundangan terhitung sejak putusan dibacakan, apabila DKPP memiliki putusan lain mohon putusan seadil-adilnya," sambung Bagja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagja mengatakan KPU membatasi Bawaslu dalam mengakses silon. Menurut Bagja, sikap KPU ini membatasi tugas Bawaslu sebagai pengawasan.
"Para teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan para pengadu sebagaimana diatur pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan PP Bawaslu 8/2023 tentang pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, pada peraturan 8/2023 dan peraturan badan pengawasan pemilihan umum 5/2002 tentang pengawasan penyelenggaran pemilu. Khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data, dan dokumen pada sistem informasi pencalonan, selanjutnya disebut SILON serta pembatasan akses pengawasan melekat Bawaslu khususnya berkaitan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan," ucap Bagja.
Lebih lanjut, anggota Bawaslu yang turut hadir dalam sidang, Totok Hariyono mengatakan Bawaslu sudah menyurati KPU tiga kali, isinya mengimbau agar KPU tidak membatasi Bawaslu dalam mengakses Silon.
"Bahwa terhadap ketiga surat sebagaiman dimaksud dalam poin 5.11 para teradu tidak memberikan tanggapan atau respons atas imbauan tersebut, namun semakin menghambat pelaksanaan tugas pengawasan para pengadu dengan membatasi jumlah personel Bawaslu dan durasi waktu pengawasan melekat, maka untuk terakhir kalinya para pengadu mengirim surat Bawaslu perihal permintaan akses pengawasan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD tertanggal 22 Juni 2023 yang pada pokoknya meminta akses, pembacaan akses diberikan tidak sebatas menampilkan partai politik, peserta pemilu, dapil, dan nama dan no urut bacalon," jelas Totok.
"Melainkan seluruh data dan dokumen sehingga Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi. Para pengadu meminta agar tidak ada batas waktu bagi para pengadu seperti yang terjadi di proses amdinistrasi, hal mana Bawaslu hanya diberikan waktu lebih kurang 15 menit untuk melakukan pengawasan melekat pada proses tersebut," kata Totok.
Jawaban KPU
Ketua KPU, Hasyim Asyari pun menjawab aduan Bawaslu. Hasyim pada intinya menilai aduan Bawaslu ini prematur, dan seharusnya majelis DKPP menolak aduan Bawaslu.
Hasyim juga membantah apabila KPU disebut membatasi kerja Bawaslu dalam mengawasi data verifikasi pencalonan anggota DPR dan DPRD. Hasyim menegaskan KPU justru memberikan akses kepada Bawaslu.
"Bahwa apabila dalil pengaduan benar, maka teradu tanpa bermaksud untuk tidak menghargai pengadu mempertanyakan ulang apa landasan yuridis yang digunakan pengadu yang mendalilkan teradu melakukan pembatasan akses data silon serta pembatasan akses melekat Bawaslu. Faktanya, para teradu tidak pernah melakukan pembatasan kewenangan yang dimiliki pengadu dalam proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD," ujar Hasyoim.
"Hal tersebut dapat dibuktikan dengan diberikannya akses silon kepada pengadu dan memberi kesempatan pengadu untuk memberikan pengawasan proses verifikasi administrasi bacalon anggota DPR dan DPRD. Lebih dari itu faktanya teradu telah membuka layanan kanal penerimaan dan penyampaian informasi dari KPU incasu teradu kepada parpol, peserta pemilu, masyarakat, dan bawaslu in casu pengadu sendiri," imbuhnya.
Hasyim juga mengatakan pihaknya telah memberikan akses silon ke Bawaslu. Dia menyebut akses itu diberikan setelah mendapat surat dari Bawaslu.
"Bahwa para teradu telah memberikan akes silon kepada pengadu sebagaimana surat pengadu perihal permintaan akun akses silon pencalonan DPR dan DPRD. Bahwa pemberian akses silon kepada para pengadu justru menunjukkan bahwa para teradu adalah bentuk penghormatan kepada pengadu sesama kolega pemilu, lebih jauh lagi pemberian akses silon ditujukan bahwa dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi bacalon DPR dan DPRD para pengadu membantu teradu dalam pengawasan yang telah diatur UU pemilu," papar Hasyim.
Tak hanya itu, Hasyim menyebut KPU memberikan akes silon ke Bawaslu dengan memberikan kesempatan yaitu pengawasan verifikasi dokumen persyaratan bacalon anggota DPR-DPRD dengan memberikan kesempatan melihat langsung verifikasi para teradu.
Hasyim pun meminta majelis DKPP menolak seluruh aduan Bawaslu. Dia juga meminta namanya dan anggota KPU lainnya direhabilitasi.
"Oleh karena dalil pengadu tidak terbukti, maka izinkan kami pemohon kepada majelis DKPP yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk menjatuhi putusan: Menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnya, menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu," katanya.
"Menyatakan teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai azas penyelenggaraan pemilu. Keempat, merehabilitasi nama teradu terhitung putusan dibacakan," tambah Hasyim.
Dalam sidang ini, pengadunya adalah Bawaslu. Ada tiga orang Bawaslu yang hadir dalam sidang yakni Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, anggpota Bawaslu Totok Hariyono, dan Lolly Suhenty.
Sedangkan KPU dihadiri tujuh orang, mereka adalah Ketua KPU Hasyim Asyari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Setelah mendengar jawaban KPU, sidang pun langsung dilanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari Bawaslu dan KPU. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (13/9).
Simak juga Video: Mahfud Sebut Usul Ketua Bawaslu Tunda Pilkada Serentak Tak Relevan