Pakar Tata Negara Usulkan Wacana 'RUU Transisi Kepresidenan'

Pakar Tata Negara Usulkan Wacana 'RUU Transisi Kepresidenan'

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 03 Sep 2023 10:26 WIB
Fahri Bachmid
Foto: Fahri Bachmid (dok.ist)
Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Fahri Bachmid mewacanakan RUU Transisi Kepresidenan. Hal itu menjawab bagaimana merumuskan pranata proses peralihan kekuasaan eksekutif secara tertib, damai, dan bermartabat dalam lingkungan jabatan kepresidenan RI pasca Pemilu 2024.

"Pentingnya transfer kekuasaan secara damai di negara demokrasi terbesar seperti Indonesia. Olehnya itu menjadi penting dan urgent untuk mendorong peralihan kekuasaan eksekutif secara tertib sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau pelantikan Presiden yang baru terpilih," kata Dr Fahri Bachmid dalam keterangannya kepada wartawan, (3/9/2023).

Prinsip dasarnya, kata Dr Fahri Bachmid, adalah kepentingan nasional mensyaratkan agar peralihan jabatan presiden tersebut dilakukan guna menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dengan demikian potensi gangguan dalam bentuk apa pun yang disebabkan oleh pengalihan kekuasaan eksekutif serta berimplikasi pada timbulnya instabilitas sosial politik yang pada hakikatnya dapat merugikan kepentingan nasional. Baik pada aspek keamanan maupun kesejahteraan," ucap Dr Fahri Bachmid.

Atas dasar pemikiran itu, pembahasan RUU ini menjadi penting untuk memastikan agar pola pengaturan serta institusionalisasi yang 'manageable' agar secara fungsional dapat mereduksi berbagai gangguan yang mungkin timbul pada proses peralihan kekuasaan eksekutif tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sehingga peralihan terjadi secara tertib dalam jabatan Presiden," tegas Dr Fahri Bachmid.

Selain itu, pengaturan hukum transisi presiden secara doktriner diorientasikan agar proses presiden terpilih secara konstitusional bersiap untuk mengambil alih administrasi pemerintahan dari presiden yang sedang menjabat.

"Kelihatannya kebutuhan hukum berupa Undang-Undang Transisi Presiden sebagai alat untuk mengatur mekanisme serta memfasilitasi transisi kekuasaan yang tertib dan damai, sekaligus mengatur aspek-aspek teknis lainnya seperti layanan dan fasilitas transisi presiden yang disediakan oleh negara pada kantor Sekretariat Negara," ungkap Dr Fahri Bachmid.

Dr Fahri Bachmid menilai perjalanan bangsa dan negara, sepanjang yang berkaitan dengan proses peralihan kekuasaan antara presiden selama ini belum bertumbuh sebuah tradisi ketatanegaraan yang baik. Secara konstitusional pranata pengaturan transisi presiden tidak diatur secara spesifik.

"Sehingga dengan demikian kebijaksanaan yang tinggi serta kearifan dari seorang kepala negara dalam menciptakan tradisi ketatanegaraan terkait keberlangsungan dan transisi kekuasaan menjadi penting untuk dikembangkan, proses transisi presiden terjadi baik pada tataran simbolis maupun pada tataran praktis tentunya mempunyai makna yang luar biasa," papar Dr Fahri Bachmid.

"Sehingga ke depan merupakan suatu keniscayaan untuk dipositifkan dalam sebuah UU khusus, dan secara simbolik perlu dipertahankan sebagai sebuah 'custom' atau tradisi ketatanegaraan," pungkas Fahri Bachmid.

Hal di atas juga disampaikan Dr Fahri Bachmid dalam Diskusi Publik 'Bertema Harkat, Martabat & Keselamatan Seorang Mantan Presiden' di Bakoel Koffie-Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (1/9). Hadir juga dalam diskusi itu Rocky Gerung, Bivitri Susanti, Pangi Syarwi Chaniago dan dimoderatori oleh Titi Anggraini.

Simak juga Video: Momen Anies-Cak Imin Diteriaki 'Ganjar Presiden' Usai Deklarasi

[Gambas:Video 20detik]




(asp/azh)



Hide Ads