Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan komentar terkait gugatan batas usia minimal calon wakil presiden (Cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan tersebut belum tentu dikabulkan.
Pernyataan Gibran itu disampaikan saat sesi dialog acara Kopdarnas PSI. Saat itu, Gibran ditanya oleh pembawa acara yang juga kader PSI, Helmy Yahya.
"Anda sekarang dicalonkan akan menjadi cawapres dari berbagai kemungkinan, Mas Gibran sadar nggak?" tanya Kader PSI, Helmy Yahya, saat sesi dialog di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, lalu mempertanyakan siapa yang mencalonkan dirinya. Dia juga menegaskan umurnya belum cukup untuk menjadi cawapres.
"Dicalonkan siapa? Nggak ada," jawab Gibran.
"PSI sudah jelas jelas tadi tuh. Kalau ngomong pemimpin muda kan udah nggak ada saingan lagi?" tanya Helmy lagi.
"Umurnya belum cukup," timpal Gibran.
Helmy lantas menyinggung bahwa terkait usia cawapres sedang diperjuangkan di MK. Namun, Gibran menegaskan hal itu belum tentu disetujui MK.
"Kan lagi diperjuangkan?" tanya Helmy.
"Kan belum tentu gol juga," jawab Gibran.
Gibran pun tidak mau berandai-andai jika gugatan soal usia tersebut nantinya diubah oleh MK. Dia mengaku takut tidak ada yang memilihnya.
"Takutnya nanti nggak ada yang milih, iya," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Yenny Wahid pun sempat menimpali Gibran. Dia menyebut Gibran justru ditarik-tarik oleh berbagai pihak saat ini.
"Saya mau menanggapi Mas gibran, dia jawabnya tadi takutnya nggak ada yang ngelirik, bukan dilirik, ditarik sampeyan itu," sebut Yenny.
"Ditarik ya mbak? Enggak lah enggak," jawab Gibran.
Gugatan Syarat Usia Cawapres
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.
(maa/aik)