Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD DKI. Sebanyak 1.818 bacaleg DPRD DKI masuk daftar calon sementara.
"Jumlah calon anggota DPRD adalah sebanyak 1.818 orang," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DKI Dody Wijaya kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
KPU, kata Dody, juga turut menetapkan bacalon DPD. Total ada 25 orang masuk DCS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara calon anggota DPD sebanyak 25 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 16 orang dan perempuan sebanyak 9 orang," ujarnya.
Dody mengatakan KPU memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait nama-nama bacaleg tersebut. Masukan itu dapat diberikan mulai 19-28 Agustus 2023.
Masukan dan tanggapan itu harus disertai bukti identitas diri kepada KPU Provinsi DKI Jakarta melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/ atau email KPU Provinsi DKI Jakarta hupmaskpudki@gmail.com, WA/Call Center 081317293700. Masyarakat juga dapat datang langsung ke helpdesk di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.
Berikut jadwal tahapan pengumuman bacaleg:
- 19-23 Agustus 2023: Pengumuman nama-nama bacaleg
- 19-28 Agustus 2023: Masukan dan tanggapan masyarakat terkait nama-nama bacaleg
- 14-20 September 2023: Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
- 21-23 September: Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
(amw/rfs)