Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan kekuasaan tidak ada artinya apabila membuat rakyat terpecah belah. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjunjung tinggi perdamaian pada Pemilu 2024.
"Tidak ada artinya kekuasaan bila rakyat terbelah menjadi kepingan-kepingan sosial dengan penuh dendam, saling benci dan saling dengki," ucap Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (17/8/2023).
Hal itu ia sampaikan saat membuka Sidang Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Lebih lanjut, Puan menilai fondasi utama untuk membangun negeri adalah persatuan rakyat. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam Pemilu merupakan hal yang wajar, namun persatuan menjadi hal utama yang harus dijunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bangsa Indonesia hendaknya setia kepada sifat asalnya, yaitu bangsa yang berbeda-beda tetapi dipersatukan oleh Pancasila. Kita semua, elemen bangsa Indonesia, hendaknya memahami dan mengerti, kapan waktunya bertanding dan kapan kembali bersanding," ungkapnya.
Mantan Menko PMK ini menambahkan, demokrasi dan Pemilu merupakan alat yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
"Bahwa rakyat sentosalah tujuannya, bahwa rakyat bersatu hidup tentramlah tujuannya," ucap Puan.
Puan pun menyampaikan pentingnya demokrasi berjalan secara damai. Ia mengimbau seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia agar mengedepankan Pemilu damai untuk menghindari terjadinya perpecahan.
"DPR RI sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya akan mengawal Pemilu tahun 2024 sehingga dapat berjalan secara demokratis, jujur dan adil," jelasnya.
Dalam sidang ini, Cucu Bung Karno tersebut juga menyampaikan hasil produk legislasi yang telah dilahirkan DPR bersama Pemerintah. Adapun Komisi I DPR sebanyak 6 UU, Komisi II DPR sebanyak 26 UU, Komisi III DPR 6 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR menelurkan 5 UU dan Komisi VII DPR 1 UU. Kemudian, Komisi IX DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 5 UU.
Sementara Badan Legislasi (Baleg) DPR sebanyak 7 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR sebanyak 3 UU. Pada masa persidangan ini, DPR bersama pemerintah dan DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 RUU yang kini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Di samping itu, Puan menyinggung soal keberhasilan Indonesia keluar dari pandemi COVID-19. Ia mengatakan peralihan status dari pandemi ke endemi COVID-19 merupakan hasil dari gotong royong seluruh elemen bangsa.
"Atas capaian ini, marilah kita bersama memberikan apresiasi kepada seluruh komponen bangsa dan anak bangsa, yang telah bergotong royong mengatasi pandemi COVID-19," tuturnya.
"Keberhasilan Indonesia melewati ancaman terburuk pandemi COVID-19 disebut merupakan hasil dari upaya dan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa. Mulai dari presiden dan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten, tenaga kesehatan, TNI/Polri, BUMN, swasta, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan seluruh anak bangsa," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam Sidang Paripurna ini, Presiden Joko Widodo menyerahkan Rancangan UU (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR.
Tonton juga Video: Puan Ibaratkan Dukungan Golkar ke Prabowo Seperti Pasangan Belum Menikah