Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Menkumham Yasonna Laoly dan AHY jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.
(dek/dnu)