Airlangga soal Usulan Gibran Jadi Cawapres: Tunggu Hasil MK

Airlangga soal Usulan Gibran Jadi Cawapres: Tunggu Hasil MK

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 15:34 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto (Foto: dok. Kemenko Perekonomian)
Jakarta -

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto bicara soal usulan Ketua Bappilu Golkar Nusron Wahid yang mendorong Gibran Rakabuming Raka maju calon wakil presiden. Airlangga bilang akan mendukung putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tunggu hasil MK," kata Airlangga di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Putusan MK yang dimaksud Airlangga terkait gugatan batas usia bagi calon presiden, tepatnya di Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal itu mengatur syarat bagi cawapres harus berusia 40 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak penggugat lalu meminta agar batas usia tersebut diubah menjadi 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berziarah di pemerintahan. Isu lalu berkembang gugatan batas usia cawapres ini untuk memberikan ruang kepada Gibran dalam maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.

Airlangga mengatakan partainya selalu berkomitmen mendukung anak muda dalam kontestasi politik. Dia turut memamerkan sejumlah posisi strategis diisi oleh kader muda Golkar.

ADVERTISEMENT

"Golkar mendorong kader muda. Menpora muda, Ketua Golkar Surakarta di bawah 30 tahun," ujar Airlangga. Dia menjawab soal dukungan ke Gibran jika MK mengabulkan gugatan batas usia cawapres.

Sebelumnya, isu Golkar akan mendorong Gibran cawapres diungkap oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Nusron Wahid. Dia mendorong duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Nusron menilai keduanya sosok ideal untuk maju di Pemilu 2024.

"Yang namanya usulan kan boleh-boleh saja. Sebab memang Partai Golkar belum mengambil keputusan. Saya mengusulkan agar Mas Gibran dicalonkan menjadi capres atau cawapres," kata Nusron kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Nusron menyebut Gibran menjadi tokoh yang tepat lantaran mayoritas pemilih mendatang dari kalangan milenial. Ia mengatakan semua usulan yang masuk pada akhirnya akan ditentukan oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartato.

Sebelumnya, DPR telah menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke MK. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Berikut bunyi pasalnya:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar batas usia diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada MK menilainya.

"Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo," kata anggota DPR Habiburokhman dalam sidang di MK, Selasa (1/8).

KPU juga merespons gugatan batasan usia minimal capres-cawapres ini. KPU memastikan tahapan Pemilu tidak akan terganggu meski adanya uji materi Undang-Undang Pemilu tersebut.

"Tahapan Pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (6/8).

Simak juga Video: Disebut Sudah Dukung 1 Capres, Begini Respons Jokowi

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/eva)



Hide Ads